Radarkoran.com - Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu akan menyelenggarakan program pemutihan atau pembebasan pajak dan denda kendaraan bermotor, roda empat atau lebih.
Hal demikian ditegaskan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan audensi di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Jumat, 17 Mei 2024.
"Untuk saat ini sedang berproses dan insya Allah TMT 1 Juni itu akan dimulai proses pemutihan," sampai Hariyadi.
Untuk teknis pelaksanaan, dikatakan Hariyadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.
"Insyaallah sama dengan kemarin," imbuh Hariyadi.
Lebih lanjut, dirinya berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di wilayah Bengkulu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bengkulu, penuggak pajak dapat membayar bajak, serta dapat memaksimalkan pendapatan daerah.
BACA JUGA:Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata Gubernur Rohidin
"Target masyarakat atau rakyat yang masih belum taat terhadap pajak diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak, karena kebijakan Gubernur ini sesungguhnya sangat berpihak kepada masyarakat. Daripada nantinya kendaraan yang dimiliki tidak legal, dengan adanya penutup ini, ayo manfaatkan dengan baik," tutur Hariyadi.
Hariyadi juga mengimbau kepada stakeholder terkait dan semua pihak yang mengetahui informasi akan pelaksanaan program pemutihan untuk dapat menyebarkan informasi yang ada, sehingga seluruh masyarakat Bengkulu mengetahui program yang akan dilaksanakan.
"Kami juga berharap masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak kendaraannya dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan yang ada," tutupnya.