Beli Ganja, Oknum LSM dan Kontraktor Bengkulu Gocek Uang Rp 2 Juta, Untungnya Dibelikan Ini

Jumat 02 Aug 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) insial LR (23) dan rekannya AT (27) yang merupakan kontraktor sudah ditetapkan jadi  tersangka dalam kasus narkoba jenis ganja. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu, diketahui pembelian Narkoba jenis ganja yang dilakukan kedua tersangka. 

Oknum LSM dan kontraktor warga Kota Bengkulu tersebut mengeluarkan gocek Rp 2 juta. Uang itu merupakan kumpulan keduanya dengan masing-masing mengumpulkan Rp 1 juta.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH dan Kasi Humas, AKP. P Panjaitan saat press release, Jumat 02 Agustus 2024 mengatakan, kedua tersangka narkoba jenis ganja ini melakukan pembelian ganja seharga Rp 2 juta dengan berat 300,71 gram. Selanjutnya barang haram tersebut dibagi. 

"Untuk membeli narkoba ini, keduanya kumpulan sehingga terkumpulah uang Rp 2 juta. Tetapu yang berangkat melakukan pembelian adalah tersangka LR yang berprofesi sebagai LSM, dibeli Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Sementara rekannya, AT yang berprofesi sebagai kontraktor tidak ikut dan hanya menunggu di Kota Bengkulu saja," kata Kasat.

BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Oknum LSM dan Kontraktor Beli Narkoba di Empat Lawang

Pada saat proses pembelian yang hanya dilakukan oleh tersangka LR yang merupakan oknum LSM ini, dia berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kepahiang. Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga diketahui ternyata narkoba jenis ganja itu juga merupakan pesanan AT yang merupakan kontraktor. Dari keterangan LR, akhirnya AT berhasil ditangkap di Kota Bengkulu. 

"Ditangkap di 2 lokasi berbeda dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui mengumpulkan uang Rp 1 juta masing-masing, membeli ganja seberat 300,71 gram, selanjutnya barang tersebut akan dibagi dua," jelas Kasat Joko. 

Untuk tersangka, LR ini yang merupakan LSM perannya sebagai pengedar, sementara AT yang merupakan kontrator hanya sebagai pemakai saja. Dari pengakuan LR sebagai pengedar, untung dari penjualan, sebagian dikumpulkan lagi untuk modal kembali membeli ganja. Sebagiannya lagi dari untung itu, hanya cukup untuk beli makan, rokok dan belanja sehari-hari.

BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Ini Peran Oknum LSM dan Kontraktor yang Terlibat Kasus Narkoba

"Hasil penjualan selain untuk modal membeli ganja kembali, ya untungnya juga dibelikan rokok dan biaya makan sehari-hari. Sementara tersangka AT ini apabila barangnya habis (Ganja, red), dia kembali memesan," demikian Kasat Joko.

Kategori :