Masa Kerja Sebulan, Segini Honor KPPS Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu mencatat ada sekitar 24.157 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu.

Seluruh KPPS ini akan ditugaskan disetiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di wilayah kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, saat ini tengah dilakukan proses rekrutmen para anggota KPPS tersebut oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah Bengkulu. 

"Peneriman berkas sedang dilakukan disetiap desa dan kelurahan, ini mulai dari tanggal 17 sampai 30 September 2024 mendatang," kata Rusman. 

Sementara itu, untuk nilai honorarium atau gaji yang diberikan kepada setiap personil KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Dimana untuk honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan honor anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.

BACA JUGA:ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024

"Untuk honor ketuanya Rp 900 ribu dan anggotanya Rp 850 ribu, " imbuh Rusman. 

Sementara itu, untuk masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan atau 7 November sampai 8 Desember 2024. Artinya, para KPPS mulai bekerja semenjak ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024 usai proses rekrutmennya selesai.

Rusman menyebutkan, pelaksanaan kinerja KPPS di hari H pemungutan suara akan lebih cepat dibandingkan saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Februari 2024 lalu. 

"Waktunya akan lebih cepat dibandingkan Pileg kemarin, karena proses pencoblosan hanya terdiri dari dua surat suara saja," ujarnya. 

Untuk diketahui, keberadaan KPPS dalam pelaksana Pilkada sangat vital, karena KPPS memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, menghitung, hingga memastikan semua kegiatan berjalan menurut aturan yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Pilkada 2024! KPU Kepahiang Butuh 1.988 KPPS, Ini Tugasnya dan Segini Gajinya

Setiap TPS memiliki satu tim KPPS tersendiri dari 7 orang. Satu di antara mereka bertindak sebagai ketua dan lainnya menjadi anggota. Nantinya saat KPPS bekerja di hari pemungutan suara, mereka akan dibantu dua petugas keamanan atau Satlinmas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan