Pansus I DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda RPPLH

RAPERDA : Pembahasan Raperda RPPLH--RYAN/RK

Radarkoran.com - Pembahasan Rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dipercepat oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Dalam pelaksanaannya, pembahasan rancangan regulasi daerah tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Dijelaskan oleh Ketua Pansus I DPRD Kepahiang Firdaus, SH, bahwa tujuan utama pembahasan ini adalah untuk melakukan kajian awal terkait ruang lingkup, urgensi, tantangan yang dihadapi, serta materi muatan penting yang perlu dimasukkan dalam Raperda RPPLH.

"Kita percepat pembahasan mengenai lingkungan hidup ini, lantaran hasil dari pembahasan in,  akan menjadi dasar untuk melanjutkan kajian lebih mendalam bersama tenaga ahli DPRD, guna memastikan Raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kabupaten Kepahiang," ujar Firdaus.

BACA JUGA:Kecamatan Tebat Karai Gelar Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut, turut memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah memasukkan beberapa hal penting dalam Raperda ini, termasuk pengaturan izin tambang dan pengelolaan sampah. Kemudian, dia berharap usulan tersebut dapat didukung oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. 

"Kami berharap DPRD dapat mendukung penuh Raperda ini demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kepahiang. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan Raperda RPPLH dapat memberikan manfaat optimal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepahiang," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan