Remunerasi PPPK Nakes RSUD Kepahiang Berbeda dari Nakes PNS

BERADA : Bangunan RSUD Kepahiang yang berada di wilayah Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. --RYAN/RK
Radarkoran.com - Sedikitnya ada 130 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan status mereka dari tenaga harian lepas atau THL menjadi PPPK, tentunya diharapkan bisa
meningkatkan kesejahteraan dari segi penggajian.
Salah satunya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang peraturan gaji maupun tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Tetapi sayangnya sejauh ini tidak sedikit dari PPPK Nakes yang masih mempertanyakan soal remunerasi klaim BPJS Kesehatan, yang seharusnya mereka terima berbeda saat masih berstatus THL sebelumnya.
Seperti yang diutarakan oleh salah seorang PPPK RSUD Kepahiang kepada Radarkoran.com.
Dia mempertanyakan kesetaraan atau besaran jumlah remuniresasi yang diberikan oleh RSUD Kepahiang, sebab tak sama dengan besaran yang diterima oleh Nakes yang berstatus PNS.
"Besaran remunerasi yang kami terima saat ini (Status PPPK, red) masih sama dengan besaran yang kami terima pada saat masih bersetatus THL. Tentu kami mempertanyakan tentang hal ini. Karena setahu kami besaran remunerasi yang seharusnya kami terima sama dengan yang berstatus PNS. Lantaran kami sebagai PPPK ini statusnya sama dengan PNS, sama-sama ASN. apa yang kami kerjakan dan lakukan, sama dengan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda mengungkapkan, remunerasi klaim BPJS Kesehatan yang diberikan terhadap Nakes PPPK memang berbeda dengan Nakes berstatus PNS.
BACA JUGA:Bukan Hanya Banjir dan Longsor, Dalam Sehari Kepahiang juga Gempa 6 Kali
"Remunerasi ini dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, kinerja terhadap pelayanan, yaitu pengalaman dan masa kerja. Kemudian resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang, dan capaian kinerja. Jika ditanya berbeda dari PNS, dengan pemberian remunerasi kepada PPPK kesehatan tentu saja berbeda, ada hitungannya berdasarkan beban kinerja," jelas Febi.