Sidang Perdana, Mantan Gubernur Bengkulu Tidak Ajukan Eksepsi

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama 2 terdakwa lainnya saat menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025.--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana perkara kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang digelar, Senin 21 April 2025. Hal tersebut disampaikannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan tuntutan dalam sidang tersebut. 

Hal yang sama juga diikuti oleh 2 terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan mantan gubernur Bengkulu yang juga tidak menyampaikan eksepsi dari tuntutan dakwaan JPU.

"Saya mengikuti dan mencermati dan menyimak seksama isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Saya memahami dan mengerti apa yang disampaikan. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan penasehat hukum saya, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ungkap Rohidin dalam sidang.

Sementara itu, Isnan Fajri juga menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi pada dakwaan tersebut. 

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," lanjut Isnan.

Lalu, Anca juga menyatakan juga tidak akan mengajukan eksepsi dalam dakwaan yang disampaikan JPU di sidang perkara tersebut setelah usai berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

"Saya menyampaikan secara tegas bahwa saya tidak akan mengajukan esepsi dan akan mengikuti sidang selanjutnya," sampai Anca.

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengungkapkan, bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi karena itu persoalan formil. Menurut Aan, soal formil tersebut menganggap sudah sesuai dengan KUHP, namun untuk materilnya nanti akan dilakukan pembuktian dalam sidang berikutnya.

"Kenapa kami tidak mengajukan eksepsi, kami menganggap esepsi ini persoalan formil, artinya kami menganggap formilnya sudah sesuai KUHP, tinggal lagi materilnya akan kami buktikan di dalam persidangan nantinya," ungkap Aan. 

Sementara itu dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK Agung Satrio, Agus Subagya, Ade Azharie, Oktafianta, Tony Indra dan Heni Nugroho, diketahui jika pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu menjadi mesin politik untuk pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024. 

"Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024 mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada," kata JPU KPK RI dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Kasus DBD di Provinsi Bengkulu

JPU melanjutkan, terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu merangkap sebagai Ajudan Gubernur Bengkulu dan Alfian Martedy (Kabiro Umum Pemprov Bengkulu) memetakan pembagian wilayah pemenangan.

Dalam hal ini terdakwa Rohidin Mersyah akan bertanggungjawab untuk memenangkan 6 Kabupaten yakni Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong ditambah 1 Kota yakni Kota Bengkulu dan calon wakilnya yakni Meriani bertanggungjawab untuk memenangkan 3 Kabupaten yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan