Tak Perlu Sertifikat Tanah, Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Dipermudah Loh
Bank Bengkulu Cabang Kepahiang menyiapkan program pinjaman khusus bagi PPPK.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Selain Pinjaman KUR atau Kredit Usaha Rakyat, Bank Bengkulu Cabang Kepahiang juga menyiapkan program pinjaman khusus. Adalah program pinjaman bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang.
PPPK di Kabupaten Kepahiang yang berniat mengajukan pinjaman khusus di Bank Bengkulu ini tidak lagi perlu menyiapkan anggunan tambahan. Cukup dengan menjaminkan SK pengangkatan mereka sebagai PPPK dan SK kontrak kerja.
Pemimpin Bagian Bisnis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Sonny, menjelaskan pinjaman PPPK telah dilakukan modifikasi oleh manajemen Bank Bengkulu khususnya dalam persyaratan pengajuan pinjaman.
Sebelumnya, salah satu syarat pinjaman dengan plafon pinjaman diatas Rp 25 juta diperlukan anggunan tambahan seperti sertifikat hak milik tanah atau bangunan.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Siapkan Pinjaman Khusus PPPK, Plafond Pinjaman hingga Rp 100 Juta
"Sehingga sebelumnya dalam penyaluran pinjaman PPPK belum maksimal, ya dikarenakan sebagian PPPK belum dapat memenuhi persyaratan tersebut," kata Sonny.
Namun sekarang, pinjaman PPPK tidak lagi menyertakan sertifikat tanah atau bangunan sebagai anggunan tambahan. PPPK yang berniat mengajukan pinjaman cukup menyertakan SK pengangkatan dan SK kontrak kerja.
Sementara untuk persyaratan pinjaman PPPK lainnya hanya sebatas identitas diri. Seperti foto copy KTP, KK, NPWP serta mengisi blangko pengajuan pinjaman yang sudah disiapkan.
"Plafon kredit mulai dari Rp 10 juta dan bisa di atas Rp 100 juta. Untuk suku bunganya murah dan prosesnya cepat, " singkat Sonny.