Tok..tok.. DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan 2 Raperda Ini
PENGESAHAN : Penandatanganan persetujuan pengesahan 2 Raperda menjadi Perda pada Senin, 1 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan 2 Raperda menjadi Perda provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi yang dilaksanakan, Senin, 1 Juli 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Adapun 2 Raperda yang disahkan itu adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) Provinsi Bengkulu dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui 2 Raperda untuk disahkan dengan memberikan saran hingga masukan.
"Kami fraksi PDIP menyatakan setuju untuk mengesahkan dua Raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Sisa Perhitungan) dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu," ujar Edwar Samsi, S.IP, M.Si, juru bicara fraksi PDIP DPRD Provinsi Bengkulu saat menyampaikan pandangan akhir fraksi.
BACA JUGA:Tidak Kuorum, Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Dua Raperda Ditunda
Lebih lanjut, dengan disetujui seluruh fraksi, pimpinan rapat Ihsan Fajri yang juga Ketua DPRD Provinsi melakukan pengambilan keputusan bersama anggota dewan atas persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda dan dilanjutkan dengan penandatanganan atas persetujuan tersebut oleh pihak legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, S.Sos mengatakan, dengan telah disahkannya 2 Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu tersebut maka regulasi tersebut dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan kebijakan dan program-program kedepannya.
"Mudah-mudahan Raperda Provinsi Bengkulu masing-masing tentang pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu yang telah sama-sama kita disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah akan menjadi pedoman dalam menjalankan program pemerintah Provinsi Bengkulu di masa-masa yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H. Rohidin Mersyah, MMA dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada anggota dewan Provinsi Bengkulu yang telah menyetujui 2 Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
"Kami ucapkan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya, sehingga dua rancangan peraturan daerah ini dapat disepakati dan disetujui dalam rapat paripurna sore hari ini," sampai Gubernur.
BACA JUGA:Raperda RPJPD 2024-2045 Dibahas Lebih Lanjut
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti Perda tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi dan evaluasi dari kemendagri sebelum dituangkan dalam lembaran-lembaran peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
"Dalam waktu secepatnya kedua rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan tentunya setelah itu akan segera kita undangkan dalam lembaran daerah Provinsi Bengkulu," tutup Gubernur Rohidin.