PKPU 8 2024 Terbit, Masa Jabatan Rohidin Mersyah Belum Dihitung 2 Periode

Rohidin Mersyah saat menanggapi awak media soal dirinya maju Pilgub pada Rabu, 3 Juli 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Desas desus soal Rohidin Mersyah tidak bisa kembali maju pada Pilkada 2024 akhirnya terjawab dengan terbitnya PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lewat terbitnya aturan tersebut, maka dipastikan Rohidin sebagai petahana dapat kembali mencalonkan diri kembali sebagai bakal calon gubernur (Cagub) dalam kontestasi Pilgub Bengkulu pada 27 November mendatang.

Diwawancarai usai menghadiri kegiatan pelantikan pengurus GAPKI Bengkulu periode 2024-2029 di Hotel Santika Bengkulu, Rabu, 3 Juli 2024, 

Rohidin menyambut baik atas keluarnya PKPU pencalonan Pilkada 2024 tersebut. Ia menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut sudah sudah sejalan dengan keputusan MK (mahkamah Konstitusi) soal pencalonan Pilkada tahun 2024.

"Kita sudah menerima PKPU-nya. Saya kira tidak ada perubahan apapun, karena putusan MK itu juga sejalan dengan apa yang diputuskan oleh KPU dalam membuat PKPU," ungkap Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Buka Lakmud IPNU & IPPNU Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Berikan Pesan Ini

Dengan ini, Rohidin mersyah memberikan isyarat bakal maju kembali dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024 ini.

"Kita tidak menyikapi apa-apa karena aturannya memang begitu. Ya maju, kalau mundur jangan kita," singkatnya.

Sesuai PKPU Pencalonan Pilkada 2024, kepastian Rohidin dapat kembali maju pada Pilgub Bengkulu tertuang dalam pasal 19 huruf b ayat 2.  Pada pasal itu disebutkan masa jabatan paling singkat 2 setengah tahun. Dan perhitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan seperti yang tertuang dalam pasal 19 huruf e.

Sementara Rohidin Mersyah sendiri dilantik sebagai Gubernur Bengkulu pada tanggal 10 Desember 2018 mengganti Ridwan Mukti sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian sebagai Wakil Gubernur dan Pengangkatan sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021.

Jika dihitung sesuai dengan pasal 19 huruf e Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, maka masa jabatan yang bersangkutan hanya 2 tahun 2 bulan. Sehingga pasal 19 huruf b ayat 2 tidak terpenuhi. Dengan ini Rohidin Mersyah dapat dipastikan maju kembali sebagai bakal calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan