Jika Digunakan Secara Tepat, Dana Desa Mampu Mengurangi Kesenjangan Pembangunan

PEMBANGUNAN : Inilah salah satu pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang, dengan menggunakan dana desa. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Sejak dikucurkan pertama kali pada tahun 2015 lalu, Dana Desa (DD) diperkenalkan oleh pemerintah sebagai upaya proaktif untuk memajukan desa-desa di seluruh negeri, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Tujuan dari adanya DD tersebut yakni untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan. Melalui dana desa diharapkan dapat memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan infrastruktur, hingga perekonomian di tingkat desa. 

Berdasarkan dari berbagai sumber yang dirangkum oleh Radarkoran.com, dengan adanya dana desa ini, pemerintah desa yang sebelumnya lebih banyak dijadikan objek lokasi proyek pemerintah dari pusat, berubah menjadi subjek yang mengatur sendiri kebutuhan pembangunan mereka. 

Sebenarnya sebelum ada dana desa, berbagai anggaran datang ke desa namun dalam bentuk program sehingga mereka hanya dilibatkan sebagai lokasi proyek pemerintah dan bertindak sebagai fasilitator program tersebut. Sekarang, desa dapat rembuk bersama guna menentukan penggunaan dana yang sudah terdistribusi. 

BACA JUGA:Tugas TPP pada Pendampingan Realisasi Dana Desa

Program ini tentu sangat positif karena pembangunan bisa lebih terarah sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Berdasarkan catatan Kantor Staf Presiden, dari 2015 hingga 2024 sebanyak Rp 609,48 triliun anggaran pemerintah dialokasikan untuk dana desa. Jumlahnya terus meningkat dari Rp 20,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 47 triliun pada 2016. Kemudian, pada 2024 menjadi Rp 71 triliun, yang akan disalurkan ke 75.265 desa dengan masing mendapat Rp 943 juta.

Selama ini dana desa banyak digunakan untuk membangun infrastruktur serta sarana dan prasarana desa, seperti jalan, jembatan, pasar, embung, irigasi dan lain-lain. Pemerintah mengklaim bahwa dana desa turut membantu merealisasikan 350 ribu kilometer jalan desa yang bermanfaat memfasilitasi mobilitas masyarakat dan konektivitas desa dan kota (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/PDTT, 2024).

Tidak hanya infrastruktur, dana desa juga banyak digunakan terkait dengan penyediaan layanan kesehatan, air bersih, sarana MCK dan juga layanan pendidikan. Kementerian Desa dan PDTT juga menilai adanya perubahan desa ke arah yang semakin baik. Hal itu didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 yang menunjukkan jumlah desa berstatus mandiri meningkat selama periode 2019-2024, yakni dari 840 desa (1,22 persen) pada 2019 menjadi 15.422 desa (26,76 persen).

Pada periode yang sama desa yang berstatus maju pun meningkat, yaitu dari 8.647 desa menjadi 23.024 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal jumlahnya menurun, yaitu dari 17.626 desa menjadi 3.053 desa. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa perjalanan 10 tahun dana desa juga diwarnai dengan berbagai tantangan.

BACA JUGA:Musyawarah Persiapan Sedekah Bumi dan Saparan Desa Pekalongan

Masalah seperti korupsi, manajemen yang kurang efisien, ketimpangan dalam distribusi dana, dan kurangnya kapasitas teknis di tingkat lokal menjadi rintangan yang perlu diatasi. Hal itu menjadi tantangan yang perlu dibenahi secara konsisten. Terlebih lagi, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun sehingga ada kemungkinan permasalahan tersebut semakin memburuk jika tanpa pendampingan dari pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan