Radarkoran.com - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kepala Desa (Kades) KDP (49) dan Bendahara atau Kaur Keuangan DAS (25) Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, langsung menjalani penahanan di sel tahanan Polres Kepahiang.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2023, serta anggaran silva TA 2022. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 496 juta.
Disebutkan juga kalau pengelolaan ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tidak melibatkan perangkat desa lainnyo. Karena ADD/DD TA 2023 Rp 1,997 miliar hanya dikelola oleh Kades dan bendahara. Rinciannya Rp 681 juta DD dan Rp 438 juta ADD, ditambah anggaran silva TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Selain itu, atas pengelolaan atau realisasi ADD/DD tersebut disebutkan ada yang tidak mempunyai SPj atau pertanggungjawaban.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan ada beberapa kegiatan yang tidak mempunyai SPj atau pertanggungjawaban.
"Realisasi keuangan atau ADD/DD Suro Balik memang ada yang tidak mempunyai SPj atau pertanggungjawaban. Namun, tidak semuanya. Karena ada juga kegiatan yang mempunyai SPj, seperti seharusnya. Misal, ADD ada SPj-nya. Sementara untuk DD, sebagian ada (SPj, red) dan sebagiannya ada yang tidak ada SPj," jelas Kasat Sujud, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Kades Suro Bali Tersangka, Dinas PMD Kepahiang Tetapkan PJs
Lebih lanjut diterangkan, dalam pengelolaan ADD/DD, hanya Kades dan bendahara yang berperan, sementara perangkat desa yang lain tidak mendapatkan peran apa-apa, sebagaimana seharusnya. Dicontohkan, pencairan ADD/DD dilakukan oleh Kades serta bendahara. Setelah itu ADD/DD tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Mereka ini (Kades dan Bendahara, red) yang mengelola ADD/DD. Mereka juga yang menikmati kerugian negara Rp 496 juta tersebut. Mengenai apa saja yang mereka beli dari uang itu, atau dihabiskan ke mana saja, itu masih dalam pendalaman kami," demikian Kasat Sujud.
Sekadar mengulas, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas jadi tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa TA 2023.
Total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 sebesar 1,997 miliar. Kemudian, ada Silva TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.
Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker.
Berkaitan dengan pembangunan fisik ini, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Namun ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume.