Radarkoran.com - Untuk memastikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan terlaksana dengan baik, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di berbagai lokasi usaha di Bengkulu.
Sidak tersebut diantaranya dilakukan di PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu dan PT. Bengkulu Indah Mall (Bencoolen Mall) Bengkulu. Sidak yang dilakukan dengan tujuan untuk memonitoring setiap pekerja sudah terima THR.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin, M.Si yang memimpin secara langsung kegiatan sidak mengatakan, dari sejumlah perusahaan yang dimonitor pihaknya, semua perusahaan telah menunaikan pembayaran THR terhadap karyawan atau pekerja mereka masing-masing.
"Beberapa sudah kita tanya dan beberapa sampel karyawan sudah kita tanya langsung apakah THR sudah dibayarkan sesuai dengan UMP yang ada. Mereka menjawab ada yang dibayar diatas UMP dan ada yang dibayar standar. Dan saat ditanya apakah THR sudah dibayarkan, alhamdulillah mereka menjawab sudah dibayarkan," tutur Syarifudin saat diwawancarai usai melakukan monitoring pembayaran THR di Bencoolen Mall pada Jumat, 5 April 2024.
Kegiatan monitoring pembayaran THR yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu hari ini merupakan puncak kegiatan monitoring yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
BACA JUGA:Sambut May Day, Ini yang Dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu
"Hari ini adalah puncak kami melakukan pemantauan THR setelah satu minggu melakukan penurunan tim. Kegiatan ini juga terkoordinasi dengan posko pengaduan THR," imbuh Syarifudin.
Ditambahkan Syarifudin, secara umum pembayaran THR di wilayah Bengkulu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
"Memang ada yang melakukan koordinasi dan konsultasi, tapi sudah kami arahkan mereka untuk mengisi formulir. Dan apabila terjadi sebagaimana yang dicurigai oleh pekerja tersebut, kita minta mereka menyampaikan laporan," tutur Syarifudin.
Sementara itu, untuk posko pengaduan THR, Syarifudin menyebut sejauh ini belum ada laporan pelanggaran pembayaran THR.
"Posko THR nihil laporan pelanggaran THR, tapi yang ada hanya koordinasi dan konsultasi ada," sampainya.
Penerimaan pengaduan THR di posko sendiri, menurut Syarifudin dibuka pada tanggal 3 April 2024 atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri dan akan terus beroperasi hingga tanggal 4 April 2024 atau H+7 lebaran.
Lebih lanjut, dari monitoring yang telah dilakukan pihaknya juga menemukan beberapa pekerja yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak penuh. Pembayaran THR yang tidak full ini ditemukan pada beberapa pelaku usaha UMKM. Hal ini terjadi karena pembayaran THR di UMKM berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
"Temuan kami pembayaran THR setengah itu adalah kesepakatan, karena masih bersifat UMKM. Untuk UMKM itu kan antara karyawan dan pengusaha sebelum bekerja telah membuat kesepakatan. Karena mekanisme pembayaran gajinya ada melalui bagi hasil dan kesepakatan," jelasnya.
BACA JUGA:Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disnakertrans Bentuk Pos Pengaduan THR