Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, tercatat 312 randis atau kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong menunggak pajak. Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
"Tercatat untuk saat ini jumlah randis milik Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak ada ratusan unit, atau tepatnya 312 unit," jelasnya.
Disampaikannya data randis menunggak pajak tersebut merupakan data Januari hingga Mei 2024. Adapun 312 randis yang menunggak pajak tersebut terdiri dari 253 unit motor dinas dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 32.446.500 dan mobil dinas sebanyak 58 unit dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 141.951.500.
"Jika ditotalkan nilai tunggakan pajak randis yang ada di lingkup Pemkab Rejang Lebong sebesar Rp 174.398.000 yang tersebar di sejumlah OPD," jelasnya.
Ia mengaku tidak mengetahui persis alasan 312 randis milik Pemkab Rejang Lebong tersebut bisa menunggak pajak kendaraan. Jika pun ada randis yang tidak layak pakai sudah dalam kondisi rusak berat dan belum mengajukan penghapusan aset, pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukan penghapusan aset. Ini bertujuan agar wajib pajak terhadap aset itu bisa diputus.
BACA JUGA:Pajak 11.377 Kendaraan di Rejang Lebong Hasilkan Rp 7,52 Miliar
"Selama mereka tidak mengajukan penghapusan identitas kendaraan, maka pajak kendaraan tersebut tetap berjalan sebagai tunggakan. Dan kami pun akan terus melakukan penagihan sebagai kewajiban," ujarnya.
Diharapkannya, bagi OPD yang merasa memiliki tunggakan randis agar dapat dilakukan pelunasan sesuai dengan nilai pajak kendaraan.
"Kami berharap tunggakan ini bisa direalisasikan, " singkatnya.