Jika Tidak Pindah, Tim Gabungan Pemkab Kepahiang Akan Bertindak

TERTIBKAN : Satpol PP dan PBK Kepahiang melaksanakan penertiban lapak PKL bersama tim gabungan belum lama ini.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi bersama para Lurah, RT/RW, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, serta beberapa pemangku kebijakan lainnya, dalam waktu dekat ini Satpol PP PBK Kepahiang bersama Tim Gabungan Pemkab Kepahiang kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah mendirikan lapak secara sembarangan.

Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Keindahan kota, penertiban menyasar sejumlah PKL yang sudah mendirikan lapaknya di zona hijau, salah satunya Pasar Kepahiang yang disinyalir ada lapak salah satu oknum ASN Pemkab Kepahiang. Seperti disampaikan Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destiana. 

"Dalam waktu dekat ini kami memang berencana turun lagi ke Pasar Kepahiang untuk menertibkan PKL, salah satunya adalah lapak milik oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Kepahiang. Memang yang paling disorot itu lapak milik oknum ASN," kata Destiana, Senin 24 Juni 2024. 

Menurut Destiana, jika nantinya lapak milik oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tersebut masih berdiri di tempat yang tiak seharusnya alias tidak mengindahkan imbauan tim gabungan, berarti sudah tidak ada jalan lain selain harus mengbongkar paksa lapak tersebut.

BACA JUGA:Lapak 'Bandel' di Pasar Kepahiang Diduga Milik Oknum ASN Dipastikan Dibongkar, Ini Lokasinya

"Kita sudah informasikan kepada yang bersangkutan untuk memindahkan lapaknya, namun jika masih juga berdiri di sana, maka tidak ada jalan lain selain kita bongkar. Karena seharusnya, karena dia itu ASN, maka lebih tahu dan taat terhadap peraturan daerah," tegas Destiana.

Dia menambahkan, keberadaan lapak tersebut tidak memberi contoh yang baik terhadap pedagang lainnya, membandel dan menolak ditertibkan. Destiana pun membenarkan jika saat ini masih banyak lapak pedagang di Pasar Kepahiang yang terkesan membandel, lantaran menolak untuk ditertibkan. 

"Penertiban selanjutnya ini bukan hanya petugas Satpol PP yang turun, tapi tim gabungan. Jadi melibatkan sejumlah instansi terkait atau yang membidangi. Kapan waktunya? Belum kita tentukan, tapi sudah pasti dalam waktu dekat ini," terangnya.

Sebelumnya, Destiana juga sudah menjelaskan, salah satu lapak pedagang membandel ini, tidak ditempati langsung oknum ASN Pemkab Kepahiang. Karena lapak tersebut ditempati dan disewa oleh orang lain yang merupakan seorang wiraswasta untuk aktivitas berdagang.

"Siapa pemiliknya, terserah saja. Asalkan lapak itu didirikan di tempat yang tepat, bukan di tempat yang dilarang. Karena pemiliknya oknum ASN, bisa saja nanti kami laporkan ke atasan (Bupati, red). Ya karena sudah memberikan contoh yang tidak benar terhadap masyarakat dan melanggar Perda," demikian Destiana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan