Bawaslu Kepahiang: Rekam Jejak Ratusan Calon PDK Akan Ditelusuri

Kamis 23 May 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Rekam jejak ratusan calon Pengawas Desa Kelurahan atau PDK akan ditelusuri Bawaslu Kepahiang. Ini dilakukan untuk memastikan jika calon PDK Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Karena dalam aturan, diinstruksikan bahwa PDK Pilkada 2024 bukan merupakan perangkat desa, pegawai BUMD dan BUMN, serta sejumlah jabatan lain. Diketahui sampai dengan sekarang proses perekrutan calon PDK di Kabupaten Kepahiang masih berlangsung.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran PDK dan akan ditutup pada Jumat 24 Mei 2024. 

Sejauh ini pula, sudah ada ratusan calon PDK Pilkada 2024 di daerah ini yang mendaftar. Meski demikian kuota minimal pendaftar masih belum terpenuhi, termasuk kuota perempuan. Karena itu dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran oleh Bawaslu Kepahiang. Perpanjangan selama 3 hari dari 22 Mei - 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Perpanjang Waktu Pendaftaran PDK Pilkada 2024

"Proses perpanjangan waktu pendaftaran PDK Pilkada 2024 masih berlangsung hingga besok (Jum'at, red). Jadi, untuk masyarakat Kepahiang yang ingin mendaftar, pendaftaran masih dibuka, asalkan memenuhi persyarat yang ditetapkan," jelas Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, Kamis 23 Mei 2024. 

Dia melanjutkan, warga yang tidak menjabat sebagai perangkat desa, pegawai BUMD ataupun BUMN, serta jabatan lainnya, bisa mendaftar seleksi PDK. 

"Yang jelasnya, untuk memastikan para calon PDK tidak terlibat dengan jabatan lain, maka akan dilakukan pengecekan rejam jejak. Nanti dilakukan lewat proses wawancara yang akan dilakukan oleh Panwascam," terangnya. 

"Pengecekan rekam jejak terhadap calon PDK pasti kita laksanakan, sehingga PDK yang terpilih atau yang ditetapkan benar-benar netral, ya tidak terlibat dalam pekerjaan lainnya yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," demikia Mirzan. 

Bawaslu Kepahiang mempersilakan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi PDK untuk segera mendaftar. Kekurangan jumlah pendaftar PDK terjadi di setiap kecamatan di daerah ini.

Namun jumlah desa/kelurahan yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang berberda. Lantaran, ada desa yang dilakukan perpanjangan dan ada juga yang tidak.

BACA JUGA:Pendaftaran PDK Diperpanjang?, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

Dirincikan, jumlah desa di masing-masing kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PDK. Kecamatan Bermani Ilir 13 desa, Kecamatan Muara kemumu 6 desa, Kecamatan Kepahiang 9 desa, dan Kecamatan Merigi 8 desa. Kecamatan Tebat Karai 10 desa, Kecamatan Ujan Mas 9 desa, Kecamatan Seberang Musi 9 desa, dan Kecamatan Kabawetan 14 desa.

Dalam rangka menjalankan tahapan pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang membutuhkan 117 PDK, yang nantinya bertugas di 117 desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang.

Dalam proses pendaftaran yang dilakukan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan minimal pendaftar 2 kali kebutuhan pada setiap desa. Sehingga dalam 1 desa/kelurahan paling sedikit 2 pendaftar. Selain itu ada keterwakilan perempuan 30 persen.

Kategori :